Senin, 8 September 2025

Motif Mutilasi Pacet Mojokerto Terungkap, Pelaku Kesal Korban Sering Marah dan Mengunci Kamar Kos

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Pelaku AM (24) saat ditanya awak media soal kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terhadap kekasihnya, Senin (8/[/2025). Foto: Istimewa

Setelah penangkapan AM (24), pihak kepolisian langsung mengungkap motivasi pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban TAS (25), yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri.

AKBP Irham Kustarto Kapolres Mojokerto menerangkan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini dipicu dari kekesalan pelaku terhadap korban, 31 Agustus 2025 lalu.

“Jadi, 31 Agustus lalu, saat pelaku pulang dari aktivitas di malam hari, korban mengunci kamar kos dari dalam, dan membuat pelaku harus menunggu selama satu jam,” katanya dalam rilis yang digelar di Mapolres Mojokerti, Senin (8/9/2025).

Berdasar keterangan pelaku, korban sering mengunci kamar saat pelaku pulang malam. Selain mengunci, korban juga kerap marah karena kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi.

“Pelaku merasa kewalahan dengan kemarahan korban karena selalu menuntut ekonomi. Hal itu juga yang kemudian memicu percekcokan di malam hari itu,” tambah Irham.

Polres Mojokerto menunjukkan gambar potongan tubuh korban mutilasi yang jasadnya dibuang di Pacet, Mojokerto. Foto: Istimewa

Setelah cekcok, lanjutnya, korban langsung naik ke lantai dua kamar untuk melanjutkan tidur. Tapi pelaku kepalang kesal pada korban. Dia memilih mengambil pisau di dapur dan menusuk leher korban, hingga tak bernyawa.

AM kemudian melanjutkan aksi keji di kamar mandi kos dengan memotong tubuh korban menjadi bagian kecil.

“Pelaku dulunya adalah seorang jagal hewan. Itu yang kemudian membuat dia tidak kesusahan dalam memisahkan bagian daging dan tulang korban,” ungkapnya.

Irham menjelaskan bahwa potongan tubuh itu kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke Pacet, Mojokerto untuk menghilangkan jejak.

Saat melakukan pembuangan pun, pelaku tidak hanya fokus di satu tempat saja.

“Dia membuang potongan tubuh sambil jalan. Jadi, pelaku jalan, kemudian 50 sampai 100 meter berhenti untuk membuang. Memang sengaja dicecer di beberapa titik,” jelasnya.

Akibat aksi keji itu, pelaku AM dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.(kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 8 September 2025
30o
Kurs