Selasa, 11 November 2025

KPK Sita Dua Rumah Seharga Rp6,5 Miliar Milik ASN Kemenag, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah milik seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag), yang terletak di daerah Jakarta Selatan.

Dua unit rumah yang ditaksir seharga Rp6,5 miliar itu disita KPK karena diduga terkait kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (9/9/2025), di Jakarta, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK menemukan indikasi dua unit rumah yang disita dibeli dari uang imbalan (fee) jual beli kuota haji tahun 2024.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih Rp6,5 miliar,” ujarnya.

Menurut Budi, seorang oknum ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag membeli dua unit rumah itu secara tunai.

Sampai sekarang, KPK sudah menyita berbagai barang bukti dalam proses pengusutan perkara. Selain tanah dan rumah, ada uang 1,6 juta Dollar AS (sekitar Rp26 miliar), serta empat unit mobil dari rumah Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama.

Sekadar informasi, mulai hari Sabtu (9/8/2025), KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tapi, KPK belum menetapkan tersangka.

KPK sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masing-masing, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama.

Kemudian, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama RI.

Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota dengan persentase 50 banding 50 atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi jual beli kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Jumlah itu merupakan hitungan awal internal KPK yang sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
25o
Kurs