Rabu, 10 September 2025

Baleg DPR Kaji Skema Jaminan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga dalam RUU PPRT

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Fraksi NasDem. Foto: Facebook

Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tengah merumuskan ketentuan mengenai jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga (PRT). Hal itu mencakup perlindungan di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Menurut Martin, pemberian jaminan sosial kepada PRT merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok pekerja informal yang selama ini belum tersentuh regulasi secara memadai.

“Kami sedang membahas opsi-opsi yang memungkinkan agar PRT bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan secara layak,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025).

Martin menekankan, RUU PPRT merupakan lex specialis. Sehingga, akan mengatur secara spesifik hak dan kewajiban PRT, termasuk aspek perlindungan sosial. Meski demikian, dia menggarisbawahi pentingnya merancang regulasi yang tidak membebani pemberi kerja secara berlebihan.

“Pemberi kerja juga harus diperhatikan. Jangan sampai niat baik memberi perlindungan justru menjadi beban yang berat bagi mereka. Jadi, kami sedang cari mekanisme yang adil dan seimbang,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Martin mengakui kekhawatiran pemberi kerja menjadi salah satu faktor utama lambatnya proses pengesahan RUU PPRT yang sudah bergulir selama bertahun-tahun di parlemen.

“RUU ini sudah dibahas belasan tahun tapi belum juga rampung, salah satunya karena kekhawatiran dari sisi pemberi kerja. Ini yang sedang coba kami jawab dengan rumusan yang solutif,” tambahnya.

Untuk menyusun skema jaminan sosial yang tepat, Martin meminta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan turut memberikan masukan. Satu di antara poin yang tengah dikaji adalah apakah beban iuran akan sepenuhnya ditanggung pemberi kerja atau dibagi (burden sharing).

“Nantinya dalam norma yang tertuang di RUU, akan ditentukan apakah keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bersifat wajib, dan siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaannya. Ini masih dibahas,” tutupnya.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 10 September 2025
29o
Kurs