
Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.
“Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Bob Hasan Ketua Baleg DPR RI, dikutip dari Antara.
Adapun dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan di Baleg DPR RI, RUU Polri merupakan usulan baru yang dinaikkan dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.
Dalam paparannya, Bob menjelaskan bahwa RUU Polri dimasukkan berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI.
Menurut dia, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan.
Dengan adanya usulan RUU Polri, Komisi III DPR RI pada sisa tahun 2025 ini bakal menuntaskan RUU KUHAP, dan RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset, berdasarkan draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg DPR.
Dalam hal itu, Bob menekankan bahwa pembahasan berbagai RUU harus memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna, dan penting untuk diketahui publik. Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi.
Pada Kamis ini, Baleg DPR RI bakal menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan daftar Prolegnas yang akan menjadi prioritas untuk dibahas tahun 2025 dan tahun 2026.(ant/dis/bil/iss)