
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara menyatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menyampaikan akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Dia menegaskan, wacana pembentukan TGPF itu semula berasal setelah pertemuan Presiden Prabowo dengan para tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa pada 11 September lalu.
“Di situ disampaikan Bapak Presiden telah setuju membentuk tim gabungan pencari fakta atau tim investigasi. Yang perlu kami sampaikan bahwa di dalam pertemuan tersebut, Bapak Presiden tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Yang beliau sampaikan bahwa proses investigasi terhadap kejadian beberapa waktu yang lalu sudah berjalan,” katanya saat dilansir dari Antara, pada Jumat (19/9/2025).
Mensesneg melanjutkan, Prabowo Presiden dalam pertemuan dengan tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) telah menjelaskan proses investigasi terhadap aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu telah berjalan.
Oleh karena itu, dia menekankan Prabowo Presiden tidak pernah menyampaikan rencana pembentukan tim gabungan pencari fakta.
“Dalam kesempatan ini, perlu kami luruskan bahwa Bapak Presiden tidak pernah menyampaikan ingin membentuk atau menyetujui pembentukan tim investigasi tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Presiden juga menghormati inisiatif dari enam lembaga negara (LN) HAM yang telah membentuk tim penyelidik non-yudisial independen terkait demo tersebut.
Pihaknya meminta untuk membiarkan penyelidikan itu berjalan dan Pemerintah siap membantu mencari jalan keluar jika terdapat kendala.
“Biarkan prosesnya berjalan dan kalau kemudian dalam prosesnya itu terdapat kendala, ya kita akan coba membantu untuk mencari jalan keluarnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan, Prabowo Presiden telah menegaskan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Yusril menyebut, Presiden menilai tim bentukan enam lembaha nasional (LN) HAM lebih kuat kedudukan dan independensinya dibandingkan TGPF yang apabila dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres), pada akhirnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Enam LN HAM dimaksud, yakni Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Disabilitas (KND), Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keenam lembaga HAM negara itu dibentuk dengan undang-undang (UU) dan menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai amanat UU, di mana pemilihan anggota dan komisionernya juga dilakukan melalui seleksi yang ketat.(ant/ris/rid)