Senin, 22 September 2025

Sengketa Lahan Eigendom Pertamina Membuat Warga Surabaya Tak Bisa Urus Surat Tanah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
rmuji Wakil Wali Kota Surabaya saat melakukan mediasi di Kantor BPN Surabaya 1 bersama warga Darmo Hill terkait sengketa lahan Eigendom klaim Pertamina. Foto: Istimewa.

Buntut sengketa lahan seluas 220,4 hektare yang diklaim Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278 milik Pertamina di kawasan Darmo Hill, Dukuh Pakis, Surabaya, membuat warga setempat tidak bisa mengurus administrasi surat soal tanah.

Gunawan Njotowidjojo Ketua RT 04 RW 05 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya menjelaskan, terdapat sejumlah warga yang tak bisa mengurus administrasi penjualan tanah hingga memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) akibat sengketa ini

“Bahkan yang mau memperpanjang HGB-nya yang sudah jatuh tempo ternyata enggak bisa. Bahkan ada yang mau ngeroya (tanah) juga enggak bisa, ditolak sama BPN,” ujar Gunawan ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (22/9/2025).

Berdasarkan penjelasan Budi Hartanto Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, pihaknya menangguhkan seluruh permohonan pendaftaran hak atas tanah di bekas lahan bekas Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278 yang diklaim milik Pertamina itu.

Budi menjelaskan bahwa lahan tersebut mulanya tercatat sebagai tanah Eigendom atau hak milik kolonial Belanda atas nama NV. De Bataafsche Petroleum Maatschappij berdasarkan surat ukur tanggal 27 Januari 1864.

Tanah itu kemudian menjadi bagian dari aset Shell. Selanjutnya pada 30 Desember 1965, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih seluruh aset Shell dan menunjuk Pertamina sebagai pelaksana.

“Yang dilanjutkan dengan penunjukan Pertamina sebagai pelaksana berdasarkan SK Menteri Migas tahun 1966. Kini aset tersebut berada di bawah pengelolaan PT Pertamina (Persero),” ujar Budi.

Kemudian, lanjut Budi, permasalahan muncul saat hasil inventarisasi dan rekonstruksi batas tanah yang dilakukan Pertamina secara mandiri menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang diklaim tersebut telah berubah menjadi kawasan padat penduduk.

Oleh karena itu pihak Pertamina melalui surat tertanggal 16 Juni 2023 meminta supaya tidak ada proses pendaftaran baru atas tanah 220,4 hektare tersebut sebelum proses rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis dinyatakan selesai.

“Ini untuk memitigasi potensi sengketa lanjutan,” tutur Budi.

Pihak BPN pun menangguhkan sementara seluruh permohonan yang berkaitan dengan tanah tersebut sambil menunggu hasil verifikasi menyeluruh.

“Nantinya akan kami laporkan kepada Kanwil dan Kementerian,” tandasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 22 September 2025
29o
Kurs