
Buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), dan Kejari Kota Blitar.
Pelaku bernama Soendari, ditangkap di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (24/9/2025) kemarin. Saat ditangkap, pelaku sempat menolak dan memberontak.
“Dia sengaja melepas pakaian sambil berteriak dan menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Ajie Prasetya Kepala Kejari Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Ajie menambahkan, Soendari kemudian dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar, sebelum akhirnya dieksekusi di Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, pada malam harinya.
Untuk diketahui, Soendari merupakan terpidana kasus korupsi aset Pemkot Surabaya yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus yang menjerat pelaku ini bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926, berdasarkan Besluit 4276, dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah,” jelas Ajie.
Namun pada 2003 lalu, lanjut Ajie, Soendari membuat peta bidang atas tanah tanpa bukti kepemilikan sah. Kemudian pada 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu.
“Dari situ, Soendari mendapat tawaran ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta. Tapi dua menolak dan mengajukan gugatan ke pengadilan,”lanjutnya.
Setelah 10 tahun, Aji Candra Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengungkap bahwa Soendari diketahui menjual lahan ke pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
“Hal ini menimbulkan kerugian material bagi negara, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik,” kata Aji.
Dengan penangkapan ini, Kejari Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari proses hukum.(kir/ham)