Selasa, 30 September 2025

Kuasa Hukum Keluarga Akan Sampaikan Kejanggalan Kematian Arya Daru kepada DPR

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Nikolai Aprilindo Kuasa Hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, sebelum hadir rapat Komisi XIII di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Antara

Nikolai Aprilindo, Kuasa Hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, menyatakan pihaknya akan menyampaikan dugaan kejanggalan kematian kliennya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.

“Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan,” kata Nikolai, dikutip dari Antara saat ditemui sebelum rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan salah satu poin yang akan disoroti adalah klarifikasi terkait barang kontrasepsi yang sempat menjadi perbincangan publik.

“Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun,” tegasnya.

Nikolai juga mendesak agar penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi.

“Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi,” kata dia.

Menurut Nikolai, pihak keluarga telah mengirim surat kepada Kapolri yang diteruskan kepada Kabareskrim, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Permohonan audiensi yang diajukan dua pekan lalu juga belum dijawab.

“Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian,” ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum meminta pengusutan terhadap pihak yang diduga membuat framing negatif dalam pemberitaan kasus ini.

“Bukan hanya dihilangkan, kita minta diusut. Siapa yang menciptakan framing negatif itu,” ujar Nikolai.

Ia menyebut pihak keluarga menilai ada kejanggalan yang berusaha ditutupi hingga dikhawatirkan menjadikan perkara ini sebagai dark case.

Karena itu, pihaknya juga berharap dukungan dari Komisi I dan Komisi III DPR RI dalam proses pengawasan.

Dalam RDP hari ini, Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum, dijadwalkan hadir bersama tim kuasa hukum, serta perwakilan lembaga negara antara lain Susilaningtias Wakil Kepala LPSK, Maria Ulfah Anshor Ketua Komnas Perempuan, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

Kuasa hukum berharap forum dengar pendapat dapat menjadi momentum membuka fakta secara runtut dan jujur oleh pihak berwenang.

“Harapannya, semua terang,” kata Nikolai.(ant/dis/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 30 September 2025
32o
Kurs