Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB hingga ke Istri Ridwan Kamil

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ridwan Kamil (tengah) mantan Gubernur Jawa Barat dengan didampingi tim kuasa hukumnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menelusuri aliran dana kasus Bank BJB kepada keluarga Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat, termasuk ke istrinya Atalia Praratya yang juga anggota DPR RI.

“Kalau keluarganya (Ridwan Kamil) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, melansir Antara, Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan penelusuran aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 tersebut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya, dan lain-lain gitu ya,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK saat ini mengutamakan penelusuran aliran dana kasus Bank BJB terkait Ridwan Kamil terlebih dahulu, kemudian baru menentukan penelusuran kembali kepada keluarganya.

“Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Yuddy Renaldi (YR) Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.

Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Rabu (1/10/2025), tercatat sudah 205 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.(ant/mas/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 2 Oktober 2025
30o
Kurs