Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Dana Hibah, KPK Sita Aset Senilai Rp32,2 Miliar dari Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim (kemeja putih) berjalan menuju Ruang Pemeriksaan Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita enam aset milik Kusnadi mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2019–2022.

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.

Melansir Antara, Kusnadi disebut menerima uang Rp32,2 miliar yang diperoleh dari biaya komitmen melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai dari sejumlah koordinator lapangan (korlap).

“Dengan rincian, dari JPP sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar; dari HAS sejumlah Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar; serta dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar,” jelas Asep.

Adapun kasus ini berawal dari adanya pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim dengan fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas bagi setiap anggota DPRD Jatim periode 2019–2022.

Kusnadi diduga mendapat jatah hibah pokmas dengan total Rp398,7 miliar, yakni Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Dana tersebut didistribusikan kepada beberapa korlap, di antaranya JPP di wilayah Blitar dan Tulungagung, HAS di wilayah Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan, serta SUK, WK, dan AR di Tulungagung.

Para korlap inilah yang kemudian membuat proposal permohonan, RAB, hingga LPJ untuk mengatur aliran dana hibah tersebut.

Pembagian biaya komitmen pun telah diatur. Kusnadi mendapat sekitar 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal serta LPJ juga sekitar 2,5 persen.

“Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat–red). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep.

Ia menambahkan, “Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya.”

Dana hibah tersebut dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga pengaju proposal. Namun, seluruh dana langsung diambil oleh korlap untuk dibagi ke pengurus pokmas, admin, dan anggota DPRD Jatim sebagai aspirator.

“Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” tutur Asep.

Berikut 21 tersangka kasus danah hibah Jatim:

Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

  • Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 (KUS)
  • Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 (AS)
  • Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 (AI)
  • Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad (BGS)

17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

  • Mahfud, Anggota DPRD Jatim 2019-2024 (MHD)
  • Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 (FA)
  • Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 (JJ)
  • Ahmad Heriyadi, pihak swasta dari Sampang (AH)
  • Ahmad Affandy, pihak swasta dari Sampang (AA)
  • Abdul Motollib, pihak swasta dari Sampang (AM)
  • Moch. Mahrus, pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini Anggota DPRD Jatim 2024-2029
  • A. Royan, pihak swasta dari Tulungagung (AR)
  • Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung (WK)
  • Sukar, mantan Kepala Desa dari Tulungagung (SUK)
  • Ra Wahid Ruslan, pihak swasta dari Bangkalan (RWR)
  • Mashudi, pihak swasta dari Bangkalan (MS)
  • M. Fathullah, pihak swasta dari Pasuruan (MF)
  • Achmad Yahya, pihak swasta dari Pasuruan (AY)
  • Ahmad Jailani, pihak swasta dari Sumenep (AJ)
  • Hasanuddin, pihak swasta dari Gresik, atau saat ini Anggota DPRD Jatim 2024-2029 (HAS)
  • Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Blitar (JPP). (ant/bil/ipg)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 3 Oktober 2025
36o
Kurs