Selasa, 18 Agustus 2026

Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Syamsul Jahidin, Pemohon, beralasan hingga saat ini masih banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Berikut ini nama-nama yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Polisi #Polri #MK

 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Kamu Harus Tahu!

Penanganan Gempa NTT

Melihat arah RAPBN 2027

Kamu Harus Tahu!



Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 18 Agustus 2026
30o
Kurs