Sabtu, 4 Oktober 2025

Komisi XI Minta Purbaya Tak Berpolemik dengan Bahlil Soal Subsidi Energi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Antara

Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kementerian yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa itu seharusnya tidak terjebak dalam polemik teknis, salah satunya terkait subsidi energi.

“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025) malam yang dilansir Antara.

Pernyataan Misbakhun itu untuk merespons polemik antara Purbaya Menkeu dengan Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai data subsidi serta harga elpiji (LPG) 3 kilogram.

Legislator Partai Golkar itu menyebut, persoalan keterlambatan pembayaran subsidi sudah menjadi masalah klasik bertahun-tahun, terutama pada subsidi energi seperti elpiji 3 kilogram, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik.

Misbakhun yang pernah berkarier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tugas utama menteri keuangan sebagai bendahara umum negara adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

“Soal aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi merupakan kewenangan kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.

Lebih jauh, Misbakhun menekankan bahwa hakikat subsidi adalah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Polemik antar kementerian, katanya, tidak boleh menutupi tujuan utama kebijakan subsidi.

“Jika distribusi subsidi elpiji 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan, basis data penerima manfaat subsidi energi akan masuk dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) hasil kerja sama Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten.

Ia juga menyoroti belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 yang diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

“Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, tetapi tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” kata Misbakhun.

Sebelumnya, Purbaya Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada, Selasa (30/9/2025), menyebut harga asli elpiji 3 kg mencapai Rp42.750 per tabung, dengan subsidi Rp30.000 sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 per tabung.

Namun, Bahlil Lahadalia Menteri ESDM menilai pernyataan itu tidak tepat. “Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian,” ujar Bahlil di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 4 Oktober 2025
35o
Kurs