
Dony Oskaria resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024.
Dia juga merupakan Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sejak Februari 2025, untuk membantu kerja Rosan Perkasa Roeslani sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara.
Melansir Antara, Dony lahir di Tanjung Alam, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat pada 26 September 1969. Dia menempuh pendidikan dasar di kampung halaman dan melanjutkan pendidikan menengah di Kota Padang dan Jakarta.
Setelah merasa tidak cocok berkuliah di Jurusan Akuntansi Universitas Andalas, Dony pindah ke Jurusan Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran, Bandung dan lulus pada tahun 1994.
Kemudian, Dony memperdalam ilmunya di bidang bisnis dengan menempuh program Master of Business Administration (MBA) di The Asian Institute of Management, Filipina, dan lulus pada 2009.
Dony memulai kariernya di dunia perbankan, tepatnya di Bank Universal sebagai petugas call center, hingga naik jabatan menjadi kepala divisi personal banker.
Pada 2004, dia bergabung dengan Bank Mega dan dipercaya memegang berbagai posisi penting di anak perusahaan CT Corp, salah satu konglomerasi besar di Indonesia.
Pada akhir 2014-2019, Dony menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia. Sebelumnya, dia juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia.
Selain berperan dalam sektor perbankan dan korporasi, Dony juga aktif dalam mengembangkan industri pariwisata di Indonesia.
Pada Januari 2016, dia menjadi Anggota Dewan Penasihat Presiden Bidang Ekonomi dan Industri di Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) untuk pengembangan industri pariwisata di Indonesia.
Sejak 2021, Dony dipercaya menjabat Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney), perusahaan yang menjadi holding dari beberapa BUMN di bidang pariwisata.
Sekadar informasi, DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU BUMN menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I-2025-2026 pada Kamis (2/10/2025).
UU BUMN terbaru memuat 12 ketentuan utama, di antaranya kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen oleh negara, pengaturan komposisi saham di holding investasi dan operasional, dan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di direksi dan komisaris.
Kemudian, penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi/komisaris, penempatan profesional di dewan komisaris, penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan, penambahan peran BP BUMN, dan penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis.
Selanjutnya, pengaturan perpajakan atas transaksi holding, pengecualian kewenangan BP BUMN pada BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal, serta mekanisme peralihan pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. (ant/ham/rid)