Rabu, 26 November 2025

Khofifah Pimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice Antara Kejaksaan dan Pemda se-Jatim

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bersama Lilik Arijanto (Sekda Kota Surabaya) dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Membangun Daerah dan ocus Group Discussion Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025). Foto: Tito suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) memimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim.

Penandatanganan nota kesepakatan itu dilaksanakan di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025), dalam acara yang juga menghadirkan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jatim.

Pantauan suarasurabaya.net, agenda rangkaian penandatanganan kerja sama itu dimulai pukul 10.00 WIB.

Didahului dengan penandatanganan antara Khofifah Gubernur dengan Dr. Kuntadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, baru kemudian disusul Bupati / Wali Kota hingga Sekda, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) masing-masing daerah.

Suasana Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025). Foto: Tito suarasurabaya.net

Khofifah menyebut, agenda ini merupakan sejarah karena memberi perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Saya pesan ke bupati wali kota, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” katanya saat sambutan, Kamis (9/10/2025).

Kepala daerah diminta menyiapkan tim paralegal pakar hukum atau non litigasi untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ.

Selain RJ, FGD soal pengadaan barang dan jasa juga, Khofifah minta kepala daerah menyimak demi perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa.

“Pada posisi seperti apa diskresi itu sesungguhnya bisa tetap dalam koridor payung hukum yang ada. Oleh karena itu kehati-hatian kita melakukan tupoksi masing-masing ini satu paket,” tandasnya.

Sementara Kuntadi Kajati menyebut, sepanjang tahun 2025 ini, ada lebih dari 150 kasus restorative justice di Jatim yang sudah dilakukan. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 26 November 2025
27o
Kurs