Senin, 29 April 2024

Kasus Pencurian di Minimarket Gununganyar Selesai lewat Restorative Justice

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi palu simbol hukum. Foto: Pixabay

Seorang pelaku pencurian di salah satu minimarket di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, 24 Mei 2023 berinisial GF (25 tahun) diketahui sudah mendekam di penjara selama dua bulan.

Dia berurusan dengan hukum karena ketahuan mencuri mi instan, dua bungkus cokelat, dan satu botol minuman senilai Rp100 ribu.

Tadi siang, perkara GF diselesaikan secara restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kantor Kecamatan Gununganyar.

Ali Prakosa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan RJ sejak bulan Mei kepada GF. Tapi, waktu itu pihak minimakret belum mau berdamai.

“Ini tadi, kebetulan pihak minimarket sudah berbesar hati dan berlapang hati untuk memaafkan perbuatan tersangka GF tanpa syarat. Jadi, tidak menghendaki adanya pengembalian kerugian dan sebagainya,” ujar Ali, Rabu (26/7/2023).

Kesepakatan RJ itu, nantinya dilaporkan lebih dulu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk ekspose RJ-nya.

Ali mengaku mediasi antara pelaku dan pihak minimakret hari ini memang berhasil. Tapi, perkara itu masih berlanjut ke penuntutan.

“Tidak serta merta, perkara ini lanjut ke penuntutan, disetujui atau tidak. Tapi, kami berharap dengan nilai kerugian hanya Rp100 ribu semoga disetujui oleh pimpinan,” ungkap Ali.

Sementara itu, AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut kalau pihak kepolisian juga berusaha memediasi antara pelapor dan terlapor sebanyak tiga kali. Namun, pihak pelapor minta proses berlanjut supaya memberikan efek jera kepada pelaku

“Karena tidak ada titik temu, ya gagal terus,” ujar Mirzal waktu dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

Pelapor baru menerima permintaan maaf dan bersedia dimediasi ketika berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Sebab, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) perbuatan GF wajib melewati proses Restorative Justice.

“Pelaku juga baru sekali ini. Dan alasan kemanusiaan kan memang kelaparan. Namun memang perbuatan GF tidak bisa dibenarkan,” tutur Mirzal.

Ke depannya, dia akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemerintah Kota Suranaya agar lebih memperhatikan orang-orang seperti GF sebagai langkah pencegahan aksi pencurian.

Sebagai informasi, pelaku GF sempat ramai di media sosial Twitter karena tulisan permohonan maaf dan penyesalannya setelah mencuri di minimarket.

Tulisan GF juga diunggah di akun Twitter bernama @mazzini_gsp yang juga memention Twitter Kapolri dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memberikan RJ kepada GF.(wld/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs