Kamis, 23 Oktober 2025

KPK Bakal Menahan Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Secara Bertahap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menahan empat orang tersangka korupsi pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021-2022.

Masing-masing Hasanuddin Anggota DPRD Jatim 2024-2029, Jodi Pradana Putra swasta, Sukar mantan Kepala Desa, dan Wawan Kristiawan swasta.

Keempat orang tersangka pemberi suap tersebut sudah menjadi penghuni sementara Rutan Cabang KPK dari tanggal 2 Oktober 2025.

Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, penahanan tersangka lain kasus korupsi Dana Hibah APBD Jatim akan dilakukan secara bertahap.

Salah seorang tersangka yang belum ditahan yaitu Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim.

Dalam keterangannya, Selasa (22/10/2025) malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Asep bilang faktor kesehatan jadi pertimbangan utama KPK.

Menurut Asep, Penyidik KPK masih berkonsultasi dengan dokter karena Kusnadi terindikasi mengidap penyakit menular.

“Ini sedang dikonsultasikan terus terkait dengan sakitnya. Kami harus mempertimbangkan dua faktor penting sebelum melakukan penahanan. Pertama, apakah tersangka dalam kondisi fit untuk menjalani penahanan dan persidangan? Yang kedua, apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel, dan itu berisiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” ujarnya.

Selama menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022, Kusnadi disinyalir mendapat jatah alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) sebanyak Rp398,7 miliar.

KPK menduga Kusnadi menerima commitment fee sebanyak Rp32,2 miliar dari para koordinator lapangan (korlap) yang mengelola dana pokir.

Dana itu diduga berasal dari para korlap, termasuk Hasanuddin (Rp11,5 miliar), dan Jodi Pradana Putra (Rp18,6 miliar).

Lebih lanjut, Asep menyebut sekarang KPK masih mendalami peran tiga tersangka lain, yaitu Anwar Sadad mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang sekarang jadi Anggota DPR RI, Bagus Wahyudyono stafnya, serta Achmad Iskandar mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

Sekadar informasi, kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara suap alokasi Dana Hibah untuk kelompok masyarakat yang diusulkan melalui pokok pikiran, dengan terpidana Sahat Tua Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Jumat (20/6/ 2025), KPK mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus itu terjadi di sekitar delapan kabupaten daerah Jatim.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka, terdiri dari empat orang penerima, dan 17 orang pemberi suap. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Kamis, 23 Oktober 2025
25o
Kurs