Rabu, 17 Juni 2026

Hajatan Nggak Boleh Blokir Jalan Seenaknya Berikut Aturannya

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi denda Rp50 juta untuk tenda hajatan yang menutup jalan tanpa izin.

Perlu diketahui, pemblokiran jalan tidak boleh dilakukan begitu saja, harus ada izin dan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut aturannya

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 17 Juni 2026
32o
Kurs