Rabu, 5 Agustus 2026

Hajatan Nggak Boleh Blokir Jalan Seenaknya Berikut Aturannya

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi denda Rp50 juta untuk tenda hajatan yang menutup jalan tanpa izin.

Perlu diketahui, pemblokiran jalan tidak boleh dilakukan begitu saja, harus ada izin dan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut aturannya

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 5 Agustus 2026
23o
Kurs