Sabtu, 19 September 2026

Hajatan Nggak Boleh Blokir Jalan Seenaknya Berikut Aturannya

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi denda Rp50 juta untuk tenda hajatan yang menutup jalan tanpa izin.

Perlu diketahui, pemblokiran jalan tidak boleh dilakukan begitu saja, harus ada izin dan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut aturannya

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 19 September 2026
32o
Kurs