Jumat, 31 Oktober 2025

MK Wajibkan Setiap Alat Kelengkapan Dewan di DPR Miliki Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait aturan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Suhartoyo Ketua MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 169/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh alat kelengkapan dewan di DPR, mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga panitia khusus (Pansus) wajib memiliki keterwakilan perempuan.

MK juga menekankan bahwa setiap struktur pimpinan AKD harus mencerminkan prinsip kesetaraan gender, dengan komposisi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Dalam amar putusannya, MK secara rinci menyebut beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang harus disesuaikan.

Salah satunya adalah Pasal 90 ayat (2) yang mengatur tentang keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus). MK menyatakan bahwa Bamus harus dibentuk berdasarkan perimbangan fraksi dan wajib memuat keterwakilan perempuan.

“Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak satu per sepuluh dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan,” ucap Suhartoyo.

Selain itu, dalam Pasal 96 ayat (2), MK menegaskan agar pembentukan komisi di DPR juga harus memperhatikan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi.

“Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan,” lanjutnya.

Terakhir, MK menegaskan bahwa pimpinan setiap alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, Baleg, Banggar, MKD, Bamus, BURT, BKSAP, dan Pansus, wajib memiliki keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Pimpinan alat kelengkapan dewan terdiri atas satu ketua dan paling banyak empat wakil ketua yang ditetapkan secara musyawarah dan proporsional, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit tiga puluh persen,” tutur Suhartoyo.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Surabaya
Jumat, 31 Oktober 2025
26o
Kurs