Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengancam akan memproses hukum pelaku vandalisme mural di tembok Jalan Gubeng Pojok.
Berbekal rekaman CCTV yang merekam pelaku vandalisme akan dijadikan barang bukti.
“Mangkanya saya berharap vandalisme itu jangan ngerusak yang sudah dimural anak-anak yang susahnya kayak gitu,” ungkapnya pada Senin (3/11/2025).
Ia minta pelaku diproses hukum pidana karena merusak fasilitas umum (fasum).
“Ini saya minta CCTV proses sampai dapat hukumannya, jangan ringan-ringan. Yang berat benar, ngerusak fasilitas umum,” bebernya.
Total ada tiga CCTV yang dipasang menyorot tembok Jalan Gubeng Pojok itu. Sementara mural menggambarkan tentang wisata Kota Surabaya.
“Saya perintahkan Satpol PP sama Kominfo, cari (pelaku) sampai ketemu. Karena ini merusak fasilitas umum yang dibangun pakai uang negara,” ungkapnya lagi.
Aksi vandalisme dilakukan sepekan setelah mural jadi, pada 28 Oktober lalu. Surya Adi Rahman, salah satu seniman mural Adeco Surabaya menceritakan, ia diminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya membuat mural di area Jalan Gubeng Pojok. Sebelum dimural, kawasan tersebut sudah jadi spot vandalisme.
“Kita sudah memperkirakan sejak awal dan ketika mural sudah bersiap, bahwa ini nanti akan dicoret-coret, kita sudah mengajukan CCTV dulu sebenarnya. Cuman memang prosesnya kan cukup panjang ya. Sehingga sebelum CCTV itu aktif, sudah divandal duluan,” katanya. (lta/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
