Selasa, 11 November 2025

Langgar Kode Etik DPR, MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni Enam Bulan sebagai Anggota DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Sahroni anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem saat mendengarkan pembacaan putusan MKD, Rabu (5/11/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem. Sanksi itu dijatuhkan setelah MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan periode 2024–2029.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD didampingi empat wakil ketua.

Adang Daradjatun Wakil Ketua MKD membacakan putusan terhadap Sahroni yang disebut sebagai Teradu 5.

“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Doktor Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Adang di ruang sidang MKD.

Sebelumnya, MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya juga dinonaktifkan.

Lima anggota DPR nonaktif tersebut masing-masing Adies Kadir, Nafa Indria Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Kasus ini berawal dari gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji anggota DPR yang sempat memicu polemik publik, terutama setelah munculnya video sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.

Sidang perdana terhadap kelima anggota DPR nonaktif itu digelar hari Senin (3/11/2025), di Kompleks Parlemen Senayan.

Mereka dinilai melanggar etik karena tindakan berjoget dan pernyataan yang dianggap menyinggung rasa keadilan masyarakat, hingga berujung pada gelombang demonstrasi di berbagai daerah.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
25o
Kurs