Selasa, 11 November 2025

Kontribusi Industri Halal Naik ke 26,73 Persen PDB, Didominasi Sektor Pertanian

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Sutan Emir Hidayat Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) saat memberi keterangan di Surabaya, pada Rabu (5/11/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) lembaga non-struktural yang dipimpin Prabowo Subianto Presiden mencatat, industri produk halal atau Halal Value Chain (HVC) berkontribusi 26,73 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2025.

Nilai itu meningkat dibandingkan kontribusi pada triwulan I sebesar 25,83 persen, dan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024 lalu sebesar 26,46 persen dari PDB.

“Sektor unggulan industri halal yang berkontribusi terhadap PDB masih didominasi oleh sektor pertanian,” katanya Sutan Emir Hidayat Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah KNEKS di Surabaya, pada Rabu (5/11/2025).

Sektor pertanian berkontribusi sebesar 13,25 persen, diikuti oleh makanan dan minuman halal 6,73 persen, pariwisata ramah muslim 5,6 persen, dan modest fashion 1,16 persen.

Pertumbuhan industri halal tersebut ditopang oleh percepatan sertifikasi halal nasional. Hingga September 2025, total sertifikat halal yang telah terbit mencapai 2,8 juta sertifikat, meningkat sekitar 500 ribu sertifikat dibandingkan posisi terakhir di Triwulan II 2025. Secara kumulatif, produk yang telah bersertifikat halal mencapai 9,6 juta produk.

“Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mempercepat implementasi target 10 juta produk halal pada tahun 2025,” ucapnya.

Sertifikasi halal di Indonesia saat ini, meliputi berbagai jenis produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, jasa logistik, serta barang gunaan.

Kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sudah diberlakukan sejak Oktober 2024 dengan relaksasi bagi UMKM sampai Oktober 2026, sedangkan untuk kosmetik dan obat- obatan akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai Oktober 2026 mendatang.

“Khusus untuk obat dan alat kesehatan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap dari yang terdekat di tahun 2026 sampai 2034 sesuai kategori produk,” ujarnya.

Namun, untuk mencapai target tersebut ia mengatakan bahwa butuh percepatan sertifikasi halal di sektor hulu terutama Rumah Potong Hewan, strategi penganggaran alternatif (mendorong penganggaran dari pemerintah daerah), inovasi program percepatan, serta regulasi teknis baru yang memperkuat mekanisme pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Dengan laju sertifikasi yang konsisten hingga September 2025, industri halal domestik menunjukkan perbaikan signifikan dalam efisiensi dan kepercayaan pasar, sekaligus mendukung peningkatan nilai tambah sektor UMKM berbasis halal,” pungkasnya.(ris/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
28o
Kurs