Jumat, 21 November 2025

Utang Pinjol Tumbuh Jadi Rp90,99 Triliun di Kuartal III 2025

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi, pinjaman online (pinjol). Grafis: suarasurabaya.net

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan utang pinjaman online (pinjol) tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp90,99 triliun per kuartal III-2025.

“Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, melansir Antara, Jumat (7/11/2025).

Kemudian, OJK melaporkan piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,07 persen (yoy) menjadi Rp507,14 triliun per September 2025, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh 10,61 persen (yoy).

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto (Non Performing Financing/NPF gross) sebesar 2,47 persen dan NPF net sebesar 0,84 persen per September 2025.

“Gearing Ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” ujar Agusman.

Selanjutnya, pembiayaan modal ventura tumbuh 0,21 persen (yoy) menjadi senilai Rp16,29 triliun per September 2025.

Sementara itu, di industri pegadaian, penyaluran pembiayaan tumbuh 30,92 persen (yoy) menjadi Rp111,68 triliun per September 2025, dengan tingkat risiko kredit yang terjaga.

“Pembiayaan terbesar industri pegadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp93,00 triliun atau 83,28 persen dari total pembiayaan yang disalurkan,” ujar Agusman.

Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 88,65 persen (yoy) mencapai Rp10,31 triliun per September 2025, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.

Agusman mengungkapkan, saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” ujar Agusman.

Selama Oktober 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 25 Penyelenggara Pindar, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis,” ujarnya.

Dia mengatakan, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi itu bertujuan mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.(ant/kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 21 November 2025
26o
Kurs