Pelaku pencurian lampu di Kota Lama Surabaya yang sempat viral di media sosial, akhirnya ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada Kamis (6/11/2025) lalu.
AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menerangkan, pelaku pencurian merupakan ayah dan anak, yakni MT (46) dan MHR (23). Keduanya tinggal di kawasan Nyamplungan Panggung, Surabaya.
“Awalnya, yang beraksi adalah MHR seorang diri pada 27 Juni 2025 lalu,” katanya pada Sabtu (8/11/2025).
Saat beraksi dan terekam CCTV, MHR diketahui mengambil lampu dengan cara menarik dari gantungan.
“Tersangka diketahui mengenakan kaos putih dan mengendarai motor PCX saat beraksi,” tambahnya.
MHR menjalankan aksinya selama tiga hari berturut-turut dan langsung menjual lampu curian ke penadah, dengan diharga Rp130 ribu per lampu.
“Kemudian pada aksi selanjutnya, pelaku MHR mengajak serta ayahnya agar mendapatkan hasil yang lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Edy menjelaskan, selama satu minggu beraksi, kedua pelaku telah mencuri 20-an lampu hias milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Adapun motif kedua pelaku melakukan pencurian lampu hias adalah karena adanya kesempatan dan untuk mencukup kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyesalkan adanya kejadian pencurian lampu hias Kota Lama, yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara Pemkot Surabaya telah menyiagakan petugas untuk patroli rutin dan menambah sistem pemantauan untuk mencegah kejadian berulang.
“Kita lakukan terus patroli, teman-teman berputar di lokasi. Yang kedua, kita juga memasang CCTV dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk hukumannya,” jelasnya.
Dia minta partisipasi masyarakat dalam menjaga fasilitas publik agar program pembangunan Surabaya berjalan optimal.
“Yang terpenting saya nuwun (minta tolong) warga Surabaya, ayo jogoen (dijaga) ini barangnya sampean (anda). Kalau barang ini dijaga, maka Kota Lama itu akan semakin bagus, maka semakin banyak yang datang, hotelnya semakin laris,” tutupnya. (kir/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
