Senin, 10 November 2025

Keluarga Bangga Marsinah Bisa Jadi Pahlawan Nasional dari Nganjuk

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Marsini kakak Marsinah (kebaya merah) dan Wijiati adik Marsinah (kebaya hitam) menghadiri acara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional, Senin (10/11/2025), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Marsinah tokoh buruh asal Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur (Jatim), mendapat gelar Pahlawan Nasional dari Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto Presiden.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional berlangsung pagi hari ini, Senin (10/11/2025), di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan momen Hari Pahlawan.

Pemerintah menilai, Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa yang tumbuh di lingkungan petani.

Dalam keterangannya sesudah menerima anugerah secara simbolis dari Prabowo Subianto Presiden, Marsini kakak Marsinah merasa bangga karena adiknya yang dari kecil harus bersusah payah memperoleh pendidikan di sekolah sekarang menjadi Pahlawan Nasional.

Marsini juga berterima kasih kepada Prabowo Presiden, Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Provinsi Jatim, organisasi buruh dan pihak keluarga.

“Saya tidak menyangka Marsinah jadi orang besar, bahkan membanggakan khususnya Nganjuk yang punya Pahlawan Nasional sekarang, dan Marsinah sebagai pahlawan buruh, juga mungkin yang termuda di Indonesia. Terima kasih adikku, Marsinah,” ucapnya di Istana Negara.

Seperti diketahui, ada 10 tokoh bangsa yang mendapat gelar Pahlawan Nasional tahun ini. Dari jumlah itu, tiga di antaranya berasal dari Provinsi Jawa Timur.

Selain Marsinah tokoh buruh, ada nama KH.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Presiden ke-4 RI, dan Syaikhona Muhammad Kholil ulama besar dari Bangkalan.

Prosedur pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pahlawan Nasional harus memenuhi persyaratan, antara lain berjasa kepada Bangsa dan Negara, memiliki integritas, dan konsistensi semangat kebangsaan.

Usulan nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional bisa berasal dari masyarakat, pemerintah daerah, atau organisasi. Kemudian, usulan diajukan melalui mekanisme tertentu mulai dari bupati/wali kota, gubernur, Menteri Sosial, hingga sampai ke Presiden.(rid/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 10 November 2025
24o
Kurs