Senin, 10 November 2025

Emil Tegaskan Pemprov Jatim Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Emil Elistianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur ketika diwawancarai oleh awak media setelah menjadi inspektur upacara dalam rangka memperingati hari Pahlawan yang dilaksanakan di Tugu Pahlawan, Surabaya, Senin (10/11/2025). Foto: M. Irfan Azhari Mg suarasurabaya.net

Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penangkapan Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo.

Wagub Jatim itu menekankan Pemprov tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Antirasuah tersebut.

“Pokoknya kita hormati proses hukum yang berlaku di KPK,” ujar Emil saat ditemui usai memimpin upacara Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan Surabaya, Senin (10/11/2025).

Sementara itu Lisdyarita Wakil Bupati Ponorogo resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.

Dwi Agus Prayitno Ketua DPRD Ponorogo membenarkan telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang penunjukan Lisdyarita sebagai Plt Bupati Ponorogo.

“Untuk Plt Bupati sudah ditunjuk Bu Wabup Lisdyarita. Radiogram dari Kemendagri sudah kami terima dan disampaikan kepada yang bersangkutan,” ujar Dwi Agus.

Selain itu, Agus menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait usulan penunjukan pejabat sementara Sekda Ponorogo yang juga kosong karena terseret kasus ini.

Penunjukan Pjs Sekda diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

Dia memastikan DPRD tidak akan mencampuri proses pengisian jabatan di lingkup eksekutif. Fokus utama dewan saat ini, kata Agus, adalah menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan di tengah situasi yang berkembang.

“Untuk posisi Sekda nanti diusulkan ke provinsi untuk ditunjuk pejabat sementara (Pjs). Sesuai aturan, masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang dua kali,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka selain Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo, Jawa Timur, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo yang dilakukan pada 7 November 2025.

Tiga tersangka lain itu adalah Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.(wld/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 10 November 2025
24o
Kurs