Selasa, 11 November 2025

Fadli Zon Sebut Soeharto Tidak Pernah Terbukti Terlibat Korupsi dan Pelanggaran HAM

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fadli Zon Menteri Kebudayaan (dua dari kiri) memberikan keterangan terkait Pahlawan Nasional, Senin (10/11/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Senin (10/11/2025), mengumumkan nama-nama tokoh bangsa yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan.

Prosesi pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada 10 orang tokoh, berlangsung khidmat, di Istana Negara, Jakarta.

Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta tanggal 6 November 2025.

Salah seorang tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional adalah Jenderal Besar TNI (Purnawirawan) H. M. Soeharto Presiden ke-2 RI dari Provinsi Jawa Tengah.

Pak Harto dinilai sebagai pahlawan bidang perjuangan yang punya peran menonjol sejak masa kemerdekaan selaku Wakil Komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta.

Fadli Zon Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatakan, para penerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini sudah memenuhi berbagai persyaratan.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Ungkap Alasan Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Soeharto Tidak Layak Dapat Gelar Pahlawan, Ingatkan Pelanggaran HAM hingga KKN

Terkait penolakan elemen masyarakat atas pemberian gelar Pahlawan Nasional buat Pak Harto, Fadli bilang tidak berdasar.

Menurutnya, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan korupsi selama Soeharto menjabat Presiden sampai sekarang tidak pernah terbukti.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, Pak Harto sudah menjalani proses hukum di pengadilan sampai tuntas sesudah 1998, dan hasilnya menyatakan tidak ada keterlibatan Soeharto.

“Yang terkait dengan kasus-kasus itu kan pasti sudah ada proses hukumnya. Misalnya apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya, dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebelumnya, Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyatakan keberatan, dan menolak usul Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Menurutnya, usulan itu merupakan upaya sistematis untuk mencuci dosa rezim otoriter Soeharto yang marak korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran HAM.

Selama rezim Orde Baru, Soeharto dinilai memimpin dengan otoriter, mengekang kebebasan berekspresi, membungkam oposisi, dan menormalisasi praktik pelanggaran HAM secara sistematis.

Sekadar informasi, pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pahlawan Nasional harus memenuhi persyaratan, antara lain berjasa kepada Bangsa dan Negara, memiliki integritas, dan konsistensi semangat kebangsaan. (rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
24o
Kurs