Selasa, 11 November 2025

Pakar Ingatkan Produksi Dalam Negeri Harus Siap Hadapi Stop Impor Solar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi - Petugas SPBU Pertamina sedang melakukan pengisian BBM jenis solar. Foto: Pertamina

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan melakukan pemberhentian total solar mulai 2026.

Menurut Bahlil Lahadalia Menteri ESDM, Indonesia akan mulai mendorong program Biodiesel B50, dengan campuran 50 persen bahan bakar nabati.

Langkah pemerintah menyetop impor solar, dinilai Elisa Tjondro Ketua Program International Trade & Finance Universitas Kristan Petra, sebagai dua sisi yang berbeda.

Dalam jangka panjang, langkah ini dinilai sebagai aksi nyata menuju kemandirian energi. Karena, kebijakan ini dapat mengurangi dampak fluktuasi harga minyak global terhadap stabilitas ekonomi, serta menghemat devisa negara.

“Tapi, keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada kesiapan produksi kilang domestik dan distribusi biodiesel agar tidak menimbulkan tekanan inflasi atau gangguan pasokan energi,” katanya, Senin (10/11/2025).

Elisa menambahkan, berdasar angka-angka yang diterbitkan BPH Migas soal kebutuhan solar dalam negeri, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terbilang sangat rasional, dalam jangka panjang.

“Untuk jangka pendek, kebijakan ini tergolong cukup ambisius,” tegasnya.

Menurut Elisa, banyak hal yang harus dipersiapkan pemerintah sebelum menerapkan kebijakan ini. Di antaranya, memastikan kesiapan teknis, logistik, dan kebijakan harga agar transisi berjalan mulus dan tanpa gejolak di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholders yang terkait mulai dari, pemerintah pusat dan daerah, industri kelapa sawit, industri minyak dan gas bumi, jasa transportasi, logistik, dan masih banyak lagi.

Setelah sosialisasi, lanjut Elisa, pemerintah juga perlu mengukur dampak negatif jangka panjang dan memberikan waktu adaptasi bagi stakeholders terkait.

“Sehingga perlu banyak persiapan yang harus dilakukan agar kebijakan ini bisa berjalan lancar dan tidak memberikan pengaruh negatif terhadap neraca perdagangan Indonesia ” tutupnya. (kir/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
24o
Kurs