Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan, kebijakan redenominasi rupiah atau pemotongan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai intrinsiknya, menjadi kewenangan bank sentral.
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Kampus C Surabaya, pada Senin (10/11/2025).
Purbaya memastikan, langkah penyederhanaan nilai rupiah tersebut tidak akan dilakukan tahun ini maupun tahun depan.
“Nggak tahun depan, saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Menkeu menuangkan rencana tersebut, ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. (ris/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
