Senin, 10 November 2025

Purbaya Menkeu Tegaskan Kewenangan Redenominasi Rupiah di Tangan Bank Sentral

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) saat menjawab pertanyaan awak media di Universitas Airlangga (Unair) Kampus C Surabaya, pada Senin (10/11/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan, kebijakan redenominasi rupiah atau pemotongan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai intrinsiknya, menjadi kewenangan bank sentral.

“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Kampus C Surabaya, pada Senin (10/11/2025).

Purbaya memastikan, langkah penyederhanaan nilai rupiah tersebut tidak akan dilakukan tahun ini maupun tahun depan.

“Nggak tahun depan, saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Menkeu menuangkan rencana tersebut, ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. (ris/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 10 November 2025
24o
Kurs