Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Suhartoyo Ketua MK menyampaikan, majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi tersebut untuk seluruhnya. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak bisa lagi dilakukan, meskipun atas penugasan atau perintah langsung dari Kapolri.
Ridwan Mansyur Hakim konstitusi dalam pertimbangannya menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri sebelum dapat menduduki jabatan di luar institusinya.
Ia menilai ketentuan tersebut sudah jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dinilai justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Adanya frasa tersebut mengaburkan makna utama Pasal 28 ayat (3) dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN di instansi lain,” ujar Ridwan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan, demi menjaga kepastian hukum serta profesionalisme aparatur sipil negara.
Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip netralitas dan pemisahan fungsi antara institusi kepolisian dengan jabatan sipil di pemerintahan.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
