Polisi menangkap Muhammad Yusuf Maulana (26), pria yang mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai polisi gadungan yang sudah beraksi empat kali di wilayah Jakarta Utara.
Kombes Pol Erick Frendriz Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan, pelaku beraksi di wilayah hukum Polsek Metro Penjaringan sebanyak tiga kali dan satu kali di Polsek Pademangan.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya dari Juli hingga November 2025 sebanyak empat kali di wilayah Jakarta Utara,” kata Erick di Jakarta, Kamis (13/11/2025) dilansir Antara.
Modus yang digunakan pelaku saat menyamar jadi polisi gabungan, yaitu menghentikan korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, lalu meminta diantar ke kawasan tertentu dengan dalih hendak melakukan penangkapan pelaku narkoba.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu dan membawa senjata jenis airsoft gun.
Sesampai di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor serta telepon genggam korban dengan alasan hendak mengejar target, lalu melarikan diri. Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke Polsek Metro Penjaringan.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Penjaringan pada, Minggu (2/11/2025) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit sepeda motor, airsoft gun, satu lembar KTA Polri palsu atas nama Dandi Maulana, dompet, kartu ATM, dan alat hisap sabu.
Erick mengungkapkan, pelaku membeli airsoft gun secara daring seharga Rp2 juta dan membuat tanda pengenal palsu di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.
“Pelaku membeli airsoft gun lewat online seharga Rp2 juta, dan saat ditangkap, pelaku membawa pistol serta tanda pengenal polisi palsu,” ujarnya.
Adapun KTA palsu yang disita bertuliskan nama Dandi Maulana dengan pangkat Briptu/94052235. Pelaku mengaku membeli senjata dan membuat identitas palsu tersebut agar tampak gagah saat beraksi.
“Pelaku ini melakukan aksi dengan alasan kebutuhan ekonomi hingga membeli narkoba. Tidak ada cita-cita jadi polisi,” kata Erick.
Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku sempat menjual dua unit motor hasil kejahatan bulan Juli dan Agustus 2025 kepada seseorang berinisial F di Tangerang, dengan harga Rp3 juta dan Rp5 juta per unit.
“Pelaku F sedang dilakukan pengejaran oleh petugas,” tambah Erick.
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, polisi memperlihatkan barang bukti berupa pistol airsoft gun, KTA palsu, dan alat hisap sabu. Erick menegaskan, pelaku menjalankan aksinya secara acak, tidak menargetkan profesi tertentu. “Secara acak saja, tidak spesifik kepada ojek daring,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Muhammad Yusuf Maulana dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara untuk masing-masing pasal. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
