Jumat, 14 November 2025

Manchester United Hadapi Kasus Lama Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Bendera Manchester United di dalam stadion sebelum pertandingan di Inggris (8/2/2023). Foto: Antara Bendera Manchester United di dalam stadion sebelum pertandingan di Inggris (8/2/2023). Foto: Antara

Manchester United (MU) menghadapi gugatan perdata terkait dugaan pelecehan seksual historis atau kasus lama yang melibatkan mantan staf klub.

Dilansir dari Antara, kasus tersebut menempatkan kembali sorotan pada tuduhan yang terjadi pada era 1980-an.

“Klien kami telah menunjukkan keberanian luar biasa dengan tampil ke depan setelah bertahun-tahun,” kata Kate Hall, pakar hukum kekerasan seksual dari firma Simpson Millar yang mewakili penggugat saat dikutip dari Manchester Evening News, di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Dia mengatakan, para penyintas layak menerima lebih dari sekadar simpati, dan layak mendapat keterlibatan yang berarti dan akuntabilitas.

Gugatan perdata tersebut diajukan oleh seorang pria yang mengaku mengalami pelecehan saat masih anak-anak dan menuduh klub gagal melindunginya ketika ia berada di bawah perawatan dan pengawasan MU di pusat latihan The Cliff.

Tuduhan tersebut berpusat pada Billy Watts yang bekerja sebagai kitman, petugas lapangan, dan caretaker selama periode tersebut.

Watts meninggal pada 2009, namun perilakunya kembali disorot dalam Sheldon Review 2021, yang mencatat banyak tuduhan terhadapnya dan mengonfirmasi adanya tindakan disipliner internal pada 1989.

Simpson Millar menyatakan bahwa klub sejauh ini menolak untuk terlibat secara konstruktif dalam proses hukum, meskipun sebelumnya bekerja sama dengan Sheldon Review.

Lebih lanjut, firma hukum itu mengatakan bahwa kurangnya kerja sama dari pihak klub telah membuat penyintas tidak memiliki pilihan selain mengajukan proses hukum formal.

Kasus tersebut menambah daftar panjang dugaan pelecehan historis yang muncul di sepak bola Inggris dalam beberapa tahun terakhir, yang telah memicu berbagai tinjauan independen dan seruan kuat mengenai akuntabilitas institusional.

Proses hukum diperkirakan berlanjut dalam beberapa bulan mendatang seiring kedua pihak menempuh jalur perdata untuk menentukan tanggung jawab serta potensi kompensasi bagi korban.(ant/ris/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 14 November 2025
29o
Kurs