Sabtu, 15 November 2025

Gerebek Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, BNNP Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pengedar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
BNNP Jatim saat menunjukkan temuan barang bukti berupa ratusan poket sabu dari hasil operasi di Jalan Kunti Surabaya. Foto: Istimewa

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penggerebekan narkoba yang dilakukan di Jalan Kunti Surabaya.

Keduanya adalah AH dan A sebagai tersangka pengedar setelah diketahui membawa 11 poket sabu saat operasi pemulihan kampung rawan narkotika, pada 7 November 2025 lalu.

Kombes Pol. Muhammad Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim menerangkan, sebelumnya tim di lapangan memeriksa pelaku lain berinisial AR (27 tahun) yang diduga menjadi penyedia bilik.

“Tapi dari hasil pemeriksaan, dia tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka meski berdasar hasil tes urine positif memakai (narkoba),” kata Kombes Muhammad, dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Muhammad menambahkan, ratusan barang bukti berupa poket sabu yang ditemukan dalam operasi tersebut juga belum diketahui pemiliknya.

“Ratusan poket itu ditemukan oleh K9 di Jalan Kunti. Sedangkan siapa pemiliknya, masih belum diketahui,” tambahnya.

Sementara itu, sembilan orang yang sebelumnya diamankan oleh Polres Tanjung Perak Surabaya, akan menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Jatim bersama personel gabungan Polri, Pemerintah Daerah, Satpol PP, dan TNI, melakukan penggerebekan kampung rawan narkoba di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya, Jumat (7/11/2025).

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan satu orang AR (27), warga Jalan Kunti, yang diduga sebagai penyedia bilik untuk pengguna narkoba.  Selain itu petugas BNNP juga menemukan ratusan paket diduga sabu dan ratusan pil ekstasi.

Brigjen Pol. Budi Mulyanto Kepala BNNP Jatim mengatakan, dari hasil penggerebekan dan penyisiran, petugas menemukan 203 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 222 butir pil warna hijau pil hello kityy diduga ekstasi, 10 butir amprozolam, 22 butir pil berwarna hijau, 29 butir pil bentuk lonjong warna orange, alat isap sabu, serta berbagai macam korek api, dan dua buah senjata tajam.

Dalam operasi terpisah sebelumnya, BNNP Jatim bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika berinisial AN dan AH.

Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 11 poket kristal putih diduga sabu dan 9 orang penyalahguna narkotika yang mana, dua di antaranya kategori anak.(kir/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 15 November 2025
29o
Kurs