Minggu, 16 November 2025

Menteri PKP Klaim Serapan Rumah Subsidi hingga 15 November Sebanyai 221 Ribu Unit

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Foto: Antara

Maruarar Sirait (Ara) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan, penyerapan rumah subsidi hingga 15 November 2025 mencapai 221.000 unit dari total alokasi 350.000 unit untuk 2025. Dia mengklaim capaian itu bukti sinergi kuat seluruh pelaku ekosistem perumahan nasional.

“Semua ini berkat dukungan pengembang, perbankan, dan Tapera. Ekosistem perumahan harus kompak. Terus bekerja semangat mengejar target hingga akhir tahun,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/11/2025) seperti dilansir dari Antara.

Ara menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pembangunan rumah subsidi.

“Pengembang adalah jembatan antara negara dan rakyat dalam merealisasikan anggaran untuk membantu masyarakat kecil. Kepercayaan nomor satu, kepuasan pelanggan nomor satu,” ucapnya.

Sebelumnya, Ara mengungkapkan kredit program perumahan (KPP) dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) wujud nyata keberpihakan pemerintahan Prabowo Subianto Presiden di sektor perumahan.

FLPP sendiri adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.

Melalui program itu, Pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang.

Pengelolaan FLPP dilaksanakan oleh BP Tapera. Program tersebut telah berjalan sejak 2010 dan terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang terjangkau.

Sementara itu, KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri (Permen) PKP No 13 Tahun 2025.

KPP merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.

Dana KPP dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Sedangkan, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

KPP bisa dimanfaatkan misalnya untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha. (ant/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 16 November 2025
31o
Kurs