Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan optimistis penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278 seluas 220,4 hektare di kawasan Darmo Hill, Dukuh Pakis, Surabaya, yang selama ini diklaim milik Pertamina, akan segera menemukan titik terang.
Menurut Eri, Komisi II DPR RI memberikan sinyal positif terkait pelepasan lahan tersebut, yang sudah ditempati warga sejak tahun 1942.
“Alhamdulillah tadi disampaikan oleh Komisi II dan juga Pak Adies Kadir (wakil ketua DPR), kami sudah berjuang lama dan Insya Allah akan ada pelepasan karena warga ini sudah menempati sejak tahun 1942,” kata Eri seusai Rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan dalam pertemuan dengan Komisi II, status awal lahan E.V. merupakan milik asing sehingga tunduk pada proses nasionalisasi.
Namun, saat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 diberlakukan, kewajiban pendaftaran ulang tidak dilakukan. Akibatnya, lahan tersebut sampai sekarang belum memiliki penetapan aset yang jelas.
“Ketika itu Eigendom Verponding adalah milik asing, maka harus ada nasionalisasi. Ketika ada nasionalisasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, harus ada pendaftaran ulang, tapi itu tidak dilakukan sehingga belum menjadi aset,” terang Eri.
Di sisi lain, lanjutnya, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru dimiliki warga, bukan pihak lain. Hal itu menjadi dasar kuat bahwa masyarakat telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
“PBB itu masih atas nama warga semuanya,” ujarnya.
Eri berharap pertemuan lanjutan dengan Pertamina akan membawa hasil positif, termasuk kemungkinan pelepasan lahan untuk masyarakat.
Ia menegaskan, sengketa berkepanjangan ini sudah berdampak besar terhadap kondisi sosial-ekonomi, termasuk anjloknya harga tanah setelah insiden pemblokiran beberapa waktu lalu.
“Semoga besok pertemuan dengan Pertamina bisa dilepas sehingga warga kami yang sejak tahun 1942 terkatung-katung bisa merasakan kebenaran ini. Dampaknya luar biasa, harga tanah sempat turun tidak ada artinya,” imbuhnya.
Untuk proses selanjutnya, Pemkot Surabaya tetap meminta pendampingan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, termasuk Satgas Mafia Tanah, agar penyelesaian berjalan transparan dan berpihak kepada warga.
“Kami terus akan berkolaborasi dan bersinergi. Yang terpenting untuk rakyat, pasti akan kami lakukan,” tegasnya.
Eri mencatat bahwa total warga yang tinggal di atas lahan tersebut mencapai 100 ribu jiwa, dengan sekitar 12.500 persil. Total area yang dipersoalkan tercatat mencapai sekitar 540 hektare. (faz/ipg)






