Kamis, 20 November 2025

Sambangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo dkk Ajukan Gelar Perkara Khusus soal Kasus Ijazah Jokowi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sambangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo dkk minta gelar perkara khusus Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). Foto: Antara

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, Kamis (20/11/2025) hari ini, menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI.

“Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, yang dikutip Antara.

Roy Suryo juga menjelaskan kedatangan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus ini.

“Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang,” katanya.

Sementara Ahmad Khozinudin kuasa hukum Roy Suryo dkk, menyebut pihaknya akan menyampaikan 11 saksi yang meringankan di tahap penyidikan, selain nanti juga akan menghadirkan lagi di persidangan.

“Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya nanti di persidangan,” katanya.

Khozinudin juga menyebutkan kliennya tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya adalah berkat dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia.

“Jadi, jangan percaya, kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025) pekan lalu, Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang, setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Kombes Pol Iman Imanuddin Dirreskrimum Polda Metro Jaya, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis pekan lalu.

Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena ketiganya mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan. “Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga,” katanya.

Selanjutnya, Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 20 November 2025
27o
Kurs