Jumat, 21 November 2025

Menkeu: Skema Baru Pembayaran Kompensasi Energi untuk Tingkatkan Cashflow Pertamina dan PLN

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyapa media sebelum memberi keterangan di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan skema baru pembayaran kompensasi energi bertujuan untuk meningkatkan arus kas (cashflow) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), sekaligus menepis kabar tunggakan pembayaran subsidi dan kompensasi energi.

“Untuk memperbaiki cashflow, dan jangan saya dituduh nggak bayar utang,” ucap Purbaya ketika dijumpai di Jakarta, Kamis (20/11/2025) dilansir Antara.

Purbaya menjelaskan bahwa dengan skema terbaru pembayaran kompensasi energi, baik Pertamina dan PLN akan memiliki arus kas yang lebih baik.

Setiap bulan, negara akan membayar 70 persen dari kompensasi energi dan 30 persen sisanya akan dihitung pada bulan September.

“Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar di September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September,” ujarnya pula.

BACA JUGA: Purbaya Menkeu Ubah Pembayaran Kompensasi Energi Jadi 70 Persen Tiap Bulan

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026.

Purbaya sendiri memastikan bahwa perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemenkeu juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan itu.

“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” ujar dia lagi.

Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sedangkan Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Suahasil Nazara Wakil Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, di Jakarta, Selasa (14/10/2025), mengatakan pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.

Menkeu, Bahlil Lahadalia Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dony Oskaria Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 21 November 2025
27o
Kurs