Sabtu, 22 November 2025

Pemkot Surabaya Beri Pendampingan untuk Anak yang Terlibat Kasus Prostitusi Eks Dolly

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ida Widayati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan untuk DV (16) anak yang terlibat dalam prostitusi di eks lokalisasi Dolly, beberapa waktu lalu.

Ida Widayati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya menerangkan, kalau saat ini DV masih diberikan pendampingan psikologis pasca diamankan oleh Polrestabes Surabaya bersama dua muncikari dan satu pekerja seks komersial (PSK) lainnya.

Meski begitu, Ida menegaskan kalau DV tidak akan ditindak secara hukum dan hanya diberi pendampingan serta edukasi.

“Muncikarinya sudah ditangkap. Sedangkan DV kami ambil alih untuk tinggal di shelter. Kami juga berikan pendampingan psikologis, kesehatan, serta edukasi pada korban,” katanya, Sabtu (22/11/2025).

Sementara itu, dari hasil tes kesehatan yang dilakukan pemkot, DV tidak terdeteksi HIV. Dia hanya merasa syok saat penangkapan itu terjadi.

“Kemarin kami teskan HIV, alhamdulillah hasilnya negatif. Secara intens kami juga memberikan pendampingan psikologis untuk mengembalikan kepercayaan dirinya,” tambahnya.

Selain memberi pendampingan psikologis, pemkot juga akan memberikan akses pendidikan pada korban yang diketahui tidak memiliki ijazah sekolah dasar (SD). Sehingga, DV akan didaftarkan program paket, untuk mengejar ketertinggalan.

“Kami coba untuk sekolahkan lagi juga karena putus sekolah. Ini maksudnya kejar paket, karena usianya sudah lewat banget, terus SD juga nggak lulus,” ungkap Ida.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan empat orang setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di eks lokalisasi dolly, Jalan Putat Jaya Timur, Sabtu (15/11/2025) lalu.

AKBP Erika Purwana Kasat Samapta Polrestabes Surabaya mengatakan, empat orang yang diamankan itu adalah, dua orang muncikari dan dua orang PSK, yang mana satu di antaranya masih di bawah umur.

Adapun berdasar ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang terlibat tidak akan diproses pidana seperti orang dewasa.(kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 22 November 2025
32o
Kurs