Kamis, 27 November 2025

Wawasan Polling SS: 90 Persen Setuju Jika Rakyat Dilibatkan dalam Pemberhentian Anggota DPR

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Lima teradu anggota DPR RI saat mengikuti sidang putusan MKD, Rabu (5/11/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Mahkamah Konstitusi supaya rakyat atau konstituen memiliki wewenang memberhentikan anggota DPR.

Mengutip laman MK, Ikhsan Fatkul salah satu pemohon menyampaikan bahwa permohonan a quo yang dimohonkan tidak berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik. Melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah.

Pasal yang mereka uji, yakni mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR pada pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan beleid tersebut menjadi diusulkan oleh partai politiknya danatau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para pemohon menganggap, pasal yang ada saat ini menyebabkan terjadinya eksklusifitas pada partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Mereka juga menyebut partai politik dalam praktiknya selama ini seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, ketika rakyat meminta anggota DPR untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen anggota itu justru dipertahankan oleh partai politik.

Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Sebab anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak namun pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

Para pemohon pun menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.

Atas dasar itu para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensi akibat berlakunya pasal yang diuji.

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (27/11/2025), mayoritas pendengar setuju jika pemberhentian anggota DPR harus melibatkan rakyat.

Dalam diskusi program wawasan Radio Suara Surabaya, sebanyak 90 persen atau 146 pendengar menyatakan setuju. Sementara 10 persen atau 16 pendengar menyebut tidak setuju.

Sedangkan di media sosial Instagram, sebanyak 93 persen atau 567 pengguna setuju dan 7 persen atau 44 pengguna tidak setuju.

Adhi Kushandono pendengar Radio Suara Surabaya menyatakan setuju apabila rakyat memiliki wewenang atau dilibatkan dalam memberhentikan anggota DPR. Menurutnya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.

“Setuju banget, pertama karena kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, kedua agar partai tidak seenaknya. Kita rakyat sudah muak dengan anggota DPR,” ujarnya.

Selain itu juga ada Soeko Moertiono yang menyatakan pendapat serupa. Menurutnya sudah terlalu banyak anggota DPR yang korupsi dan tidak amanah kepada rakyat. Dalam hal ini rakyat sangat dirugikan dan seharusnya ikut dilibatkan dalam proses pemberhentian.

Soeko juga menyebut, persoalan ini juga dipicu karena terlalu banyaknya partai politik di parlemen.

“Sangat setuju sekali, kebanyakan anggota kebanyakan pencuri. Kalau bisa partainya juga dikurangi, banyak partai banyak masalah,” katanya.

Namun Johannes Fong juga pendengar Radio Suara Surabaya menyampaikan pendapat tidak setuju apabila anggota DPR diberhentikan rakyat. Ia khawatir apabila para penggugat UU MD3 hanya disusupi kelompok tertentu.

“Tidak setuju, takutnya ada kelompok yang nebeng mahasiswa. Rakyat kan 280 juta tapi mahasiswa berapa puluh,” jelasnya.

Rahandi Satria juga menyatakan tidak setuju dengan mekanisme pemberhentian anggota DPR sesuai gugatan kelompok mahasiswa. Menurutnya partai politik harus berkomitmen menyelesaikan persoalan di parlemen yang melibatkan anggotanya, hal tersebut yang harus dikawal oleh masyarakat.

“Selesaikan aja di lembaga sendiri, harus berbenah jangan sampai ada yudikatif cawe-cawe ke masalah legislatif karena kita menganut trias politika konsekuensi kita berdemokrasi yang seperti ini,” katanya.(wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 27 November 2025
32o
Kurs