Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim 3 pada, Jumat (5/12/2025) dini hari, berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa kabur mobil rental Daihatsu Sigra di Tol Jombang-Mojokerto. Pelaku asal Cikarang itu menurut keterangan kepolisian, akan membawa kendaraan yang digelapkannya itu ke Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dipimpin Ipda Ridho Pramana, Panit PJR Jatim 3. Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan Komunitas Rental Indonesia (KORENDI), yang masuk sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari laporan KORENDI, mobil Daihatsu Sigra nopol T 1154 FE itu disewa pelaku dari Cikarang, tapi tidak kembali. GPS pun menunjukan mobil tersebut melaju menuju Jawa Timur, dan berhenti di sejumlah rest area.
“Kita melihat dari komunitas KORENDI itu mereka masih kasih informasi melalui GPS, dia (pelaku) masih berhenti di banyak area-area. Sepertinya dia sudah curiga (kalau dipantau),” kata Ridho kepada Radio Suara Surabaya, Jumat pagi.
Melihat pola pergerakan itu, PJR Jatim 3 pun memutuskan tidak menunggu di satu titik yang awalnya di Warugunung. “Itu kami tidak bisa berdiam diri. Kami akhirnya sesuai perintah Bapak Kanit untuk jemput bola,” jelasnya.
Akhirnya, kendaraan yang dicurigai digelapkan itu melintas di wilayah PJR Jatim 3. Tepat pukul 00.17 WIB, mobil itu terpantau memasuki KM 671. Saat akan dihentikan, kendaraan tersebut justru tancap gas. Alhasil aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.
“Tepatnya jam 00:17 WIB kendaraan tersebut melintas di wilayah kami. Kendaraan tersebut dihentikan, namun masih mencoba untuk lari,” kata Ipda Ridho.
Ipda Ridho mengatakan, dalam pengejaran itu, ada dua unit patroli diterjunkan. Unit pertama berisi Bripka Agus dan Bripka Umar, sementara Ipda Ridho dan seorang anggota lain menyisir dari arah Warungunung.
Akhirnya petugas pun berhasil menghentikan mobil tersebut di KM675/A Tol Jombang-Mojokerto. Tapi, saat kendaraan itu berhenti, kata Ridho, petugas sempat waspada karena tidak tahu ada berapa orang di dalam mobil tersebut.
“Kami khawatir kalau lebih dari satu orang. Tapi ternyata cuma hanya satu orang,” ujarnya.
Pelaku sendiri diketahui bernama Tony Sudarto, berusia 31 tahun, warga Telagasari, Cikarang Barat. Kepada petugas, ia mengaku hanya bekerja sebagai kurir.
“Informasinya dia hanya kurir. Dia hanya mengambil upah Rp2.500.000 dari wilayah Cikarang menuju Sampang,” ungkap Ipda Ridho.
Mobil itu rencananya dikirim ke Sampang, Pulau Madura, dan menurut pengakuan pelaku, ini bukan pengiriman pertamanya. Yang bersangkutan mengaku baru dua kali ini mengirim unit.
Pelaku sendiri mengaku tidak mengetahui siapa penyewa pertama mobil tersebut, dan hanya mengikuti perintah untuk membawa kendaraan ke Madura. Tapi, meski pelaku mengaku hanya kurir, PJR menyebut status hukumnya akan ditentukan penyidik.
“Dia sudah masuk 480 (pidana penadahan) kalau memang ini dia sudah masuk penadanya. Tapi penentuan nanti kan lihat dari perkara kasusnya,” kata Ipda Ridho.
Adapun dari pengakuan pelaku, lanjut Ipda Ridho, menunjukkan adanya dugaan jaringan penggelapan atau penjualan mobil rental lintas provinsi.
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan oleh PJR Jatim 3. Tapi proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Polres Cikarang. Sementara pemilik mobil itu kini sedang menuju Jatim 3 membawa bukti kepemilikan.
“Untuk pengembangan kami akan serahkan langsung bersama Polres Cikarang. Mengingat karena LP-nya keluar dari sana,” jelas Ipda Ridho.
Belajar dari hal ini, Ipda Ridho mengingatkan pemilik usaha rental agar lebih berhati-hati menerima penyewa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk para pemilik kendaraan untuk selalu waspada dan hati-hati, kenali para penyewanya. Jangan asal sembarang terima uang,” tegasnya.
Terakhir, Ipda Ridho menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga kesiapsiagaan di tol Jawa Timur (Jatim). “Tentunya kami akan berkomitmen untuk lebih aktif di jalan tol. Tentunya tindak kejahatan pasti sedikit banyak melalui tol,” pungkasnya. (bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
