Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memberhentikan Mirwan M. S Bupati Aceh Selatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di daerah itu.
“Kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra seperti dilansir Antara, Sabtu (6/12/2025).
Sugiono menjelaskan pemberhentian Mirwan dari struktur Partai Gerindra dilakukan setelah DPP Gerindra mendapatkan laporan mengenai Bupati Aceh Selatan tersebut.
Sebagai informasi, sejak akhir November lalu terjadi bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Mirwan M. S. sendiri selaku Bupati Aceh Selatan menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya.
Namun, pada 2 Desember 2025 lalu, diketahui kalau Mirwan M. S. bersama istri memutuskan berangkat umrah sehingga menuai kritikan, sebab wilayahnya masih terdampak bencana tersebut.
“Tadi, saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” katanya.
Sementara Muzakir Manaf Gubernur Aceh pada, Jumat (5/12/2025), juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan M. S. untuk melaksanakan umrah pada masa tanggap darurat di wilayah itu. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
