Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melepas ekspor rempah Indonesia yang dinyatakan bebas kontaminasi radionuklida Cesium-137 ke Amerika Serikat (AS).
Pelepasan ekspor ity menjadi penanda langkah strategis Pemerintah dalam menjaga keberlanjutan akses pasar global sekaligus menegaskan komitmen Indonesia terhadap pemenuhan standar keamanan pangan internasional.
Amerika Serikat selama ini merupakan salah satu pasar utama rempah Indonesia, meski pengawasannya sempat diperketat akibat temuan kontaminasi Cesium-137 pada sejumlah produk.
Melalui kebijakan Import Alert 99-51 dan 99-52, U.S. Food and Drug Administration (FDA) menerapkan mekanisme Detention Without Physical Examination (DWPE) terhadap komoditas tertentu, termasuk rempah-rempah, yang dinilai berisiko.
Menyikapi hal tersebut, FDA secara resmi menunjuk BPOM sebagai Certifying Entity (CE) untuk produk rempah asal Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat.
Penunjukan itu memberi kewenangan kepada BPOM untuk melakukan pemeriksaan fasilitas produksi, verifikasi dokumen, pengambilan sampel, pengujian cemaran radionuklida, hingga menerbitkan sertifikat keamanan ekspor berupa Shipment-Specific Certificate (SSC).
Sertifikat tersebut menjadi jaminan bahwa rempah yang dikirim ke Amerika Serikat bebas dari kontaminasi Cesium-137 dan sesuai ketentuan Import Alert 99-52.
Taruna Ikrar Kepala BPOM menegaskan, pelepasan ekspor itu mencerminkan kesiapan Indonesia dalam menjawab tantangan global di sektor keamanan pangan.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan pelepasan ekspor rempah bebas Cesium-137 ke Amerika Serikat. Penunjukan BPOM sebagai Certifying Entity oleh US FDA merupakan bentuk diplomasi berbasis kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas sistem pengawasan pangan Indonesia,” ujar Taruna dalam seremoni pelepasan digelar di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Tanjung Perak, Surabaya pada Senin (15/12/2025)..
Dia menjelaskan, BPOM telah memperkuat aspek regulasi, sistem pengawasan, serta teknis di lapangan.
Langkah tersebut mencakup pemeriksaan sarana eksportir, pemindaian cemaran Cesium-137 menggunakan Radioisotope Identification Device (RIID) bekerja sama dengan BAPETEN, serta pengujian lanjutan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Sebagai bukti pemenuhan persyaratan keamanan, BPOM menerbitkan Shipment-Specific Certificate. Ini memastikan rempah yang diekspor benar-benar aman dan memenuhi standar FDA,” katanya.
Pada periode November hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 125 pengiriman rempah siap diekspor ke Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, 82 persen telah melalui proses pemindaian dan pengambilan sampel, dengan 37 SSC diterbitkan hingga 12 Desember 2025.
Dalam seremoni itu, BPOM melepas delapan kontainer berisi cengkeh dan kayu manis dengan total volume 174 ton dan nilai ekonomi sekitar Rp14 miliar.
Taruna menegaskan, pengiriman ini sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku usaha terhadap kebijakan import alert yang diterapkan US FDA.
“Pengiriman hari ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar keamanan pangan internasional. Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi pemerintah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.
Dari sisi regulasi, BPOM juga menerbitkan sejumlah pedoman sebagai acuan pemeriksaan ekspor rempah, antara lain Pedoman Pemeriksaan Fasilitas Eksportir Rempah, Protokol Pemindaian Produk Rempah, serta Protokol Pengambilan Contoh dan Pengujian. Sementara bagi pelaku usaha, BPOM menyiapkan skema sertifikasi dan panduan praktis ekspor rempah ke Amerika Serikat.
Sementara itu, PT Terminal Petikemas Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap kelancaran ekspor rempah tersebut.
“Kegiatan ini bukan hanya menunjukkan komitmen Indonesia terhadap standar keamanan pangan internasional, tetapi juga memperkuat posisi pelabuhan sebagai simpul logistik global. Kami siap mendukung proses ekspor yang aman, efisien, dan sesuai standar internasional,” kata Noor Budiwan Direktur Operasi TPS. (saf/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
