Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan imbauan untuk menekan timbunan sampah yang berpotensi mencapai 59 ribu ton selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut, dibuat dalam bentuk Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan, dalam surat edaran itu, para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diimbau untuk memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah selama masa libur Nataru di titik yang menjadi pusat keramaian di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar dalam perayaan libur Nataru menggunakan dekorasi dan atribut minim sampah, dengan menghindari penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan material yang dapat digunakan kembali.
“Potensi meningkatnya timbunan sampah tersebut terjadi apabila dalam berbagai aktivitasnya menggunakan barang dan kemasan yang sifatnya sekali pakai dan sulit dikelola sampahnya,” katanya dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, fasilitas penampungan sampah terpilah, termasuk untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik dan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu) pada lokasi ibadah, tempat wisata, titik peristirahatan serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbunan sampah merupakan hal penting yang harus dipastikan kesiapannya.
Pihaknya juga mengimbau agar ada pendirian tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah yang terpilah untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik, serta mengajak menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang.
Lebih lanjut, ia meminta agar Pemda menugaskan unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab urusan lingkungan hidup, untuk sampah yang telah dikumpulkan, dipilah, dan diangkut bekerja sama dengan pihak terkait.
Selain itu, juga menekankan agar menyediakan sarana dan prasarana seperti tempat dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi perayaan Nataru, serta melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah. Dalam hal ini, Pemda juga diminta untuk menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus mengedukasi.
“KLH/BPLH juga meminta pemda melaporkan langkah kegiatan pengelolaan sampah dan perekaman data sampah yang dikelola dalam periode tersebut,” tuturnya.
KLH menekan hal tersebut, seiring dengan proyeksi pergerakan 119,5 juta jiwa atau 42,01 persen dari populasi Indonesia semasa masa libur Nataru yang berpotensi menambah timbunan sampah.
“Jumlah masyarakat yang bepergian tersebut berpotensi meningkatkan timbulan sampah sekitar 59.000 ton dari berbagai aktivitas di ruang publik dalam rentang waktu dua minggu masa perayaan tersebut,” pungkasnya.(ant/ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
