Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengimbau agar para pemilik usaha mengikuti aturan parkir digital, yang mulai diterapkan pada Januari 2026.
Hal ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kenyamanan bersama, baik kepada pemilik usaha maupun pelanggan yang datang.
“Saya sampaikan pada para pengusaha, ketika mereka memiliki lahan, memiliki tempat usaha, maka secara otomatis dia yang mengelola lahan parkir itu,” kata Eri, Jumat (19/12/2025).
Eri membebaskan pengusaha terkait pengelolaan parkir digital itu sendiri. Apakah akan dikelola sendiri atau berlolaborasi dengan pihak swasta.
“Paling penting, siapapun yang diajak oleh pengusaha untuk mengelola tempat parkirnya, janganlah diganggu oleh yang lainnya,” tambahnya.
Sementara soal pembayaran, Eri hanya memberikan pilihan menggunakan e-Toll atau gate system.
Penekanan ini dilakukan Pemkot Surabaya untuk membangun kepercayaan antara, warga, pemilik usaha, jukir, dan pemerintah.
“Karena itu saya bilang sama pengusaha, pakailah cara pembayaran non-tunai. Karena akan muncul kepercayaan dan transparansi di sana. Berapa jumlah yang parkir hingga uang yang masuk. Nah, ketika itu nanti kita lakukan akhirnya pengusaha ini juga merasa nyaman,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, uji coba layanan parkir digital akan mulai diterapkan per Januari 2026. Meski begitu, Pemkot Surabaya telah memilih satu titik untuk dipakai sebagai uji coba sekaligus sosiliasi ke masyarakat yakni, titik parkir di Jalan Sedap malam, yang telah diresmikan pagi tadi.
Sebelum menjalankan parkir digital, Pemkot Surabaya telah melakukan pemungutan suara di media sosial. Hasilnya, mayoritas warga Surabaya menginginkan adanya sistem pembayaran parkir non-tunai.
Sehingga, setelah diterapkannya parkir digital ini, Eri mengimbau agar warga Surabaya juga tertib dan konsisten melakukan pembayaran non-tunai.
Adapun uji coba parkir digital akan dilakukan secara bertahap, mulai januari 2026 dengan target 1.510 titik parkir, yang akan dimaksimalkan pada Februari 2026.(kir/ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
