Jumat, 19 Desember 2025

Buruh Minta Pemprov Jatim Pakai Alfa Maksimal untuk Penetapan UMP 2026

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dari kiri: Jazuli Sekretaris PERDA KSPA Jatim dan Sigit Priyanto Kadisnaker Jatim, menemui massa aksi setelah melakukan mediasi dengan perwakilan buruh, Kamis (28/8/2025). Foto: Dimas Tri Agung Mg suarasurabaya.net

Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur meminta pemerintah provinsi menggunakan nilai alfa maksimal yakni 0,9 persen dalam formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Untuk diketahui, Prabowo Subianto Presiden RI resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum terbaru dalam menetapkan upah pekerja.

Ahmad Jazuli Sekretaris Jenderal KSPI Jatim menjelaskan bahwa penentuan nilai alfa tertinggi dalam penghitungan UMP 2026
bertujuan untuk mengurangi disparitas upah pekerja di Jatim.

“Kami berharap sesuai amanah putusan MK dan PP itu (pemerintah) tidak mengambil alfa terendah. Jangan sampai politik upah murah terjadi karena yang digunakan adalah alfa terendah. Maka ini ada range 0,9,” kata Jazuli dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).

Jazuli menjelaskan, dasar permintaan menggunakan alfa tertinggi itu sesuai dengan perhitungan dan survei pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebesar Rp3,5 juta per pekerja per bulannya.

“Saya berharap UMP Jawa Timur 2026 tidak ada lagi daerah yang miskin atau dimiskinkan oleh karena upah minimum yang berada di bawah KHL,” tuturnya.

Dirinya juga mengusulkan, supaya Pemprov Jatim menetapkan nilai alfa minimum bagi daerah ring satu Jatim karena upahnya sudah di atas KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

“Ini ujian sesungguhnya bagi gubernur sejauh mana political will dan keberpihakannya,” jelasnya.

Jazuli mencontohkan disparitas upah minimum itu terjadi pada daerah-daerah yang secara geografis berdekatan dengan ring satu seperti Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan serta Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

“Kalau satu daerah itu hanya dibatasi jalan, selisihnya (UMK) sampai Rp 2 juta, itu tidak realistis. Disparitasnya jauh itulah fakta di lapangan,” tuturnya.

Di sisi lain, Sigit Priyanto Kepala Disnakertrans Jatim menjelaskan bahwa usulan buruh tersebut nantinya akan dikaji lebih lanjut sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.

“Kebijakannya berbasis kajian akademik dari Pak Menteri yang profesor, pertimbangan Dewan Ekonomi Nasional, serta kementerian lain. Itu semua kebijakan pusat,” terangnya.

Sigit menyatakan akan segera membahas formula penetapan UMP bersama Dewan Pengupahan Jatim setelah presiden menetapkan aturan terbaru tentang pengupahan.

“Langsung kami bahas bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur,” ucapnya.(wld/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 19 Desember 2025
27o
Kurs