Selasa, 23 Desember 2025

KPK Langsung Menahan Bekas Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Sempat Lolos dari OTT

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: Antara

Taruna Fariadi bekas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara yang sempat kabur waktu operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (22/12/2025), menyerahkan diri.

Dia datang ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, diantar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pengawalan Prajurit TNI.

Sesudah melakukan pemeriksaan selama hampir tujuh jam, Penyidik KPK langsung menahan Taruna di Rutan Cabang KPK.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Taruna keluar dari Ruang Pemeriksaan memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan tangan terborgol, lalu digiring masuk mobil tahanan.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 10 Januari 2026.

Menurutnya, penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara.

“Pascadilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini Penyidik KPK langsung melakukan penahanan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Albertinus P Napitupulu Kajari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan Taruna Fariadi Kasi Datun Hulu Sungai Utara sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memeras sejumlah kepala dinas di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kasus pemerasan, Albertinus diduga sudah menerima Rp804 juta pada November-Desember 2025. Kemudian, Asis disinyalir menerima Rp63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025, dan Taruna diduga menerima Rp1 miliar.

Albertinus juga terindikasi memotong anggaran Kejari Hulu Sungai Utara sebanyak Rp257 juta untuk keperluan pribadinya, dan diduga menerima Rp450 juta dari pihak lain.

Merespons dugaan pelanggaran itu, Kejaksaan Agung mencopot jabatan ketiga orang aparat yang berstatus tersangka.

Dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025), di Jakarta, Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung bilang menyerahkan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia menegaskan, Kejagung tidak bakalan ikut campur.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 23 Desember 2025
26o
Kurs