Selasa, 30 Desember 2025

Wali Kota Surabaya Tegaskan Siap Bubarkan Ormas yang Terlibat Premanisme

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya ketika diwawancarai awak media setelah menghadiri Pengukuhan Personalia Pengurus Koni Surabaya di Gedung Sawunggaling, Rabu (3/12/2025). Foto: M. Irfan Azhari Mg suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan siap membubarkan organisasi masyarakat yang terlibat premanisme termasuk kekerasan dan pemaksaan terhadap warga.

“Jadi, ketika itu yang melakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kita juga akan merekomendasikan untuk dibubarkan ormas itu ketika melakukan premanisme di Kota Surabaya,” kata Eri melalui keterangan pers, Selasa (30/12/2025).

Penegasan itu menanggapi kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Elina Widjajanti, lansia 80 tahun asal Surabaya.

Eri memastikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil sejumlah langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jadi kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Karena itu hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo, kita akan lakukan sosialisasi terkait SK (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya.

Pemkot Surabaya juga akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat di doa bersama lintas agama besok, Rabu (31/12/2025).

“Tanggal 31 Desember kita akan mengumpulkan semua ormas dan semua suku yang ada di Kota Surabaya untuk memastikan bahwa telah ada Satgas Anti-Premanisme,” jelasnya.

Ia menegaskan Kota Surabaya dibangun atas nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan tidak dapat ditoleransi.

“Maka (kalau) ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.

Eri juga meminta masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan.

“Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya,” terangnya.

Soal kasus Elina, Eri menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan. Karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar hukum.

“Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ini menjadi atensi betul di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan,” ungkapnya.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Ia memastikan pemkot akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum agar situasi kota tetap kondusif.

“Saya berharap Polda Jawa Timur segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan,” tutupnya. (lta/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 30 Desember 2025
24o
Kurs