Rabu, 22 Juli 2026

Menkeu: Akses Rekening oleh DJP Bukan Kebijakan Baru, Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Khawatir

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengunjungi D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 di Senayan Tennis Indoor Complex, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto KLI Kemenkeu

Direktur Jenderal Pajak (DJP) dipastikan tetap memiliki kewenangan mengakses informasi keuangan wajib pajak sebagai bagian dari pengawasan perpajakan.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menegaskan kewenangan tersebut bukan merupakan kebijakan baru sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026), Purbaya mengatakan akses informasi keuangan telah menjadi praktik yang lazim dalam administrasi perpajakan.

“Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax membuat DJP kini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening. Melalui sistem tersebut, transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat terekam secara lebih menyeluruh.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
31o
Kurs