Direktur Jenderal Pajak (DJP) dipastikan tetap memiliki kewenangan mengakses informasi keuangan wajib pajak sebagai bagian dari pengawasan perpajakan.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menegaskan kewenangan tersebut bukan merupakan kebijakan baru sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026), Purbaya mengatakan akses informasi keuangan telah menjadi praktik yang lazim dalam administrasi perpajakan.
“Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax membuat DJP kini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening. Melalui sistem tersebut, transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat terekam secara lebih menyeluruh.

NOW ON AIR SSFM 100

