Satpol PP Kota Surabaya membongkar bangunan dan menyegel Pasar Simo Mulyo per hari ini, Rabu (14/1/2026).
Achmad Zaini Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, alasan pembongkaran itu karena pengelola tidak memiliki hubungan hukum dengan pemkot dan menunggak sewa sejak 2023 dengan nilai sekitar Rp600 juta.
“Kemudian sudah ditagih dan sebagainya hanya janji. Kemudian terakhir baru dibayar Rp130 juta atau Rp140 juta ya, saya lupa sekitar itulah. Hingga kekurangannya Rp400 juta sekian,” katanya, Rabu (14/1/2026).

Eksekusi dilakukan setelah beberapa kali Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menagih pelunasan tunggakan.
“Janji melunasi enggak pernah diselesaikan. Ada peringatan pertama dari Pak Camat mulai Mei diingatkan bayar terus kemudian mediasi di BPKAD, di kecamatan, janji membayar termasuk tadi pagi. Katanya mau lunasi tapi tidak ada pelunasan sama sekali,” paparnya.
Sementara pedagang di pasar sudah mulai meninggalkan lapaknya saat peringatan pemkot mulai turun.
Ke depan, rencana pemanfaatan aset milik pemkot ini jadi wewenang BPKAD. “(Pembongkaran) tadi sudah selesai. Sudah kita bongkar terus kita sudah pasang Satpol PP Line,” jelasnya.
Zaini menambahkan, lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Pada prinsipnya pasar lahan ini harus dimanfaatkan oleh warga siapapun untuk pasar, yang penting ada hubungan hukum dengan pemerintah Kota Surabaya, kewajiban dan hak sama-sama harus dipenuhi,” tutupnya. (lta/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
