Kamis, 15 Januari 2026

KPAI Catat Ribuan Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2025

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Pemaparan Laporan Akhir Tahun 2025: Potret Tantangan dan Penguatan Perlindungan Anak di Indonesia, Kamis (15/1/2026). Sumber: KPAI.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan korban mencapai 2.063. Korban terdiri dari 51,5 persen anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak diketahui jenis kelaminnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (15/1/2026), aduan tertinggi berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, diikuti kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan.

Ada juga kejahatan digital anak yang menunjukkan tren mengkhawatirkan, di mana akses anak terhadap ruang digital meningkat, namun perlindungannya tidak memadai.

Berdasarkan temuan KPAI pelaku pelanggaran hak anak 9 persen ayah kandung, 8,2 persen ibu kandung, diikuti pihak sekolah dan pelaku lainnya. Meski ada ribuan kasus yang masuk, sekitar 66,3 persen laporan tidak menyebutkan identitas pelaku. Hal ini menunjukkan masih besarnya ketakutan korban atau keluarga mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

Di sektor pendidikan, KPAI mencatat kekerasan seksual masih terjadi di satuan pendidikan. Lemahnya sistem deteksi dini, pendampingan, serta koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan memperparah kerentanan anak terhadap risiko kekerasan dan tekanan psikologis.

Selain itu ada juga pelanggaran hak anak, seperti rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang merupakan hak dasar anak. KPAI mencontohkan Pemerintah provinsi Papua Pegunungan yang belum memiliki data terkini pencapaian pemenuhan hak anak atas akta lahir.

Namun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan 45,19 persen anak di provinsi Papua Pegunungan telah memiliki akta lahir.

KPAI Dorong Perlindungan Eksploitasi Seksual Berbasis Digital
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kepolisian melindungi anak dan memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh bentuk eksploitasi seksual berbasis daring.

Tak hanya perlindungan, optimalisasi literasi digital, pendidikan kesehatan reproduksi, dan konseling keluarga dianggap penting, untuk memastikan anak terlindungi di ranah daring.

Sementara itu peran Kementerian Kesehatan menguatkan Kesehatan mental anak perlu dijalankan untuk membentuk resiliensi dan ketahanan anak. (lea/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 15 Januari 2026
25o
Kurs