Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Hari ini, Selasa (27/1/2026), Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pihak yang dipanggil sebagai saksi yaitu M Agus Syafi mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, dan Nila Aditya Devi Staf Asrama Haji Bekasi.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, KPK memerlukan keterangan dari para saksi untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani.
Tapi, dia belum mengungkap detail materi pemeriksaan kedua saksi yang memenuhi panggilan hari ini.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya di Jakarta.
Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023.
Dengan penambahan itu, kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
Kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun 2024.
KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag untuk mendapatkan kuota jemaah.
Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, dan menetapkan dua orang tersangka.
Masing-masing, Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khususnya.
Walau sudah menetapkan tersangka, KPK belum menahan kedua orang bekas pejabat penting di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
Sampai sekarang, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
